GELUMPAI.ID – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) Banten melayangkan kekecewaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang dinilai abai terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Bahkan, menurut mereka, Pemkot justru menjadi pihak yang turut melanggar aturan yang seharusnya ditegakkan.
Ketua Koreda Banten, Nur Ahdi Asmara, menuturkan bahwa hingga kini, di Kota Serang masih banyak fasilitas publik untuk disabilitas yang terganggu keberadaannya akibat parkir liar dan pedagang yang menempati area tersebut.
“Salah satu contoh nyatanya adalah guiding block yang ada di jalan utama Kota Serang. Kita masih melihat adanya parkir dan pedagang yang kerap berada persis di atasnya,” ujar Ahdi, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Lebih miris lagi, kata Ahdi, saat ini terdapat sejumlah lubang di jalur guiding block yang berpotensi membahayakan penyandang tunanetra yang melintas di kawasan tersebut.
“Entah itu pekerjaan apa, mungkin program penertiban kabel yang mau ditanam. Tapi dalam pekerjaannya, banyak lubang menganga yang sangat berpotensi mencelakai teman-teman tunanetra, bahkan masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Gandol itu mengingatkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak penyandang disabilitas di Kota Serang bukanlah hal mudah.
Namun sayangnya, aturan tersebut seolah tidak dijalankan dengan semestinya.
“Untuk apa kita capek-capek memperjuangkan Perda Disabilitas kalau ujung-ujungnya hanya jadi peraturan tanpa realisasi? Jangan beralasan itu bukan proyek pemkot atau kewenangan pemkot. Faktanya, itu ada di Kota Serang dan harusnya mengikuti aturan Kota Serang,” tegasnya.
Ahdi menuntut agar Pemkot Serang tidak lagi abai terhadap hak penyandang disabilitas, dan segera menegakkan Perda Disabilitas secara menyeluruh.
“Karena memang seperti itu seharusnya penyelenggara negara bekerja, memastikan aturan dijalankan, dan semua rakyat mendapatkan haknya tanpa terkecuali,” tandasnya.

