News
Beranda » News » Lucky Hakim Dikenakan Sanksi Kemendagri Usai Perjalanan ke Luar Negeri

Lucky Hakim Dikenakan Sanksi Kemendagri Usai Perjalanan ke Luar Negeri

GELUMPAI.ID — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait perjalanan dinasnya ke luar negeri.

Sanksi ini diberikan setelah ditemukan pelanggaran dalam prosedur izin bepergian ke luar negeri.

Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dan melibatkan sembilan saksi.

“Tim inspektorat menemukan bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui adanya kewajiban menyampaikan surat izin ke luar negeri dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan untuk tujuan apa pun,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers, dilansir dari Detikcom, Selasa (22/4).

Selain itu, ditemukan juga dugaan pelanggaran terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai perjalanan tersebut. Untuk itu, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pembinaan tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Meski tengah menjalani sanksi, Lucky Hakim tetap diwajibkan menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. “Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas pokok sebagai kepala daerah, dan sanksi dari Kemendagri,” ujar Bima Arya.

Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran yang mengingatkan seluruh kepala daerah mengenai kewajiban mengajukan izin bepergian ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku. Bima Arya menegaskan, “Waktu yang dialokasikan untuk pembinaan ini bukanlah waktu yang terbuang. Ini adalah waktu berharga untuk memperdalam pemahaman tata kelola pemerintahan agar uang rakyat kembali manfaatnya ke rakyat.”