Lurah Sampang Non-Aktif, Suharman Ditahan di Lapas Wirogunan Terkait Kasus Penambangan TKD
GELUMPAI.ID – Lurah Sampang yang non-aktif, Suharman, dipecat terkait kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD). Saat ini, ia telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Wirogunan.
Kriswantoro, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, menyatakan bahwa operasional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari, tetap berlangsung meskipun lurahnya terlibat dalam kasus penambangan TKD.
Suharman telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pihaknya telah menunjuk Carik untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Kris dikutip dari lambeturah.co.id pada kamis (2/1/2025).
“Kita memang menunggu putusan hukum hingga inkrah. Tapi, kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Lurah Sampang non-aktif, Suharman, akhirnya ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, pada Senin (30/12/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menjelaskan bahwa penyidik Kejari telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga Suharman dibawa ke Lapas Wirogunan untuk mempermudah proses persidangan.
“Berkas perkara dan BB berikutnya kami siapkan untuk sidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ungkapnya.
“Kami juga sangkakan Pasal 11 UU Tipikor dan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 maksimal 15 dan 20 tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar