News

MA Jatuhkan Sanksi 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

GEUMPAI.ID – Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi memberikan sanksi kepada lima pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan.

Juru Bicara MA RI, Yanto, menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan kepada dua pejabat tinggi di PN Surabaya, serta tiga pegawai lainnya di instansi yang sama.

Keputusan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

“Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik,” kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, pada Kamis (2/1/2025).

“Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun, Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” imbuhnya, dikutip dari LambeTurah.co.id.

Sosok R, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, telah dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang dan ditetapkan sebagai non-paludan tidak menerima tunjangan.

Sedangkan sosok D, yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya, kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Terkait tiga pegawai PN Surabaya lainnya, MA RI memberikan sanksi berat berupa pemindahan jabatan mereka dari Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar