Mahfud Ancam Cabut ISR Bagi Televisi Swasta yang Membandel
GELUMPAI.ID – Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang masih membandel mensiarkan melalui analog.
“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV,” ungkap Mahfud.
“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin, maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan bahwa sebetulnya Indonesia terlambat memulai ASO dibanding negara-negara lain di ASEAN. Hal itu ia katakan saat menghadiri acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kemenkominfo Bersama Jonny G Plate.
“Ujicoba siaran digital sudah dimulai pada 2008. Sejak itu, pemerintah terus menyiapkan transisi analog ke digital melalui penyiapan payung hukum, pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyiaran digital,” ujarnya.
Sementara itu, Johnny G. Plate juga memperingatkan stasiun televisi yang masih bersiaran analog untuk segera migrasi.
“Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital,” kata Plate.
“Yang di sebelah kanan ada yang belum mati, saya berharap kerjasamanya, saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar