News
Beranda » News » Mahfud MD: TNI Jaga Kejaksaan Tak Sesuai Undang-Undang

Mahfud MD: TNI Jaga Kejaksaan Tak Sesuai Undang-Undang

GELUMPAI.ID — Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia menuai sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut langkah ini tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

UU Kejaksaan dan UU TNI yang baru disahkan tidak mengizinkan prajurit aktif bertugas mengamankan kantor kejaksaan. Mahfud menegaskan, hanya ada pengecualian dengan ketentuan khusus.

“Dua undang-undang yang mengatur tentang ini, satu Undang-Undang Kejaksaan, yang kedua Undang-Undang TNI, yang terakhir tidak membuka pintu untuk ini, kecuali dengan kunci khusus,” ujar Mahfud dalam program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).

Mahfud menerangkan, UU Kejaksaan hanya mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk mendapat perlindungan dari ancaman keselamatan. Namun, perlindungan tersebut hanya bisa diminta dari kepolisian, bukan TNI.

“Di Undang-Undang Kejaksaan itu, Pasal 8A menyebutkan setiap anggota kejaksaan, jaksa dan keluarganya, berhak untuk mendapat perlindungan dari ancaman atas keselamatan. Tapi disebut eksplisit, minta ke kepolisian, bukan ke TNI,” jelas Mahfud!

Dikutip dari Kompas, Mahfud menambahkan, keterlibatan TNI di kejaksaan hanya terkait Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Revisi UU TNI juga tidak memperluas wewenang TNI di ranah kejaksaan.

“Mana yang baru dari Undang-Undang TNI yang memperluas kewenangan? Kejaksaan Agung adalah sudah ada Jampidmil sebelum berlakunya Undang-Undang TNI itu,” tegas Mahfud.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengamanan kejaksaan melalui telegram pada 6 Mei 2025. Perintah ini mencakup kejaksaan tinggi hingga kejaksaan negeri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pengamanan oleh TNI. “Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah,” kata Harli.

Harli menyebut pengamanan ini sebagai bentuk kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung. “Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Kebijakan ini memicu penolakan dari kelompok sipil. Mereka menilai TNI tidak berwenang menjaga kantor aparat penegak hukum.