News
Beranda » News » Mahkamah Internasional Tolak Gugatan Sudan terhadap UEA

Mahkamah Internasional Tolak Gugatan Sudan terhadap UEA

GELUMPAI.ID — Mahkamah Internasional (ICJ) menolak gugatan Sudan yang menuduh Uni Emirat Arab (UEA) melanggar Konvensi Genosida PBB. Sudan menuding UEA mempersenjatai dan mendanai pasukan paramiliter RSF dalam perang saudara Sudan.

ICJ menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan kasus ini. Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu membatalkan gugatan pada Senin.

Meski Sudan dan UEA menandatangani Konvensi Genosida 1948, UEA memiliki pengecualian pada klausul yurisdiksi ICJ. Hal ini menjadi dasar penolakan.

Pada Maret, Sudan meminta ICJ mengeluarkan perintah darurat. Mereka meminta UEA menghentikan tindakan yang memungkinkan pembunuhan dan kejahatan terhadap suku Masalit di Darfur.

UEA menyebut gugatan Sudan sebagai aksi publisitas. Dalam sidang bulan lalu, mereka menegaskan ICJ tidak berwenang atas kasus ini.

Menurut laporan dari Al Jazeera, ICJ menyetujui argumen UEA. Pengadilan juga menolak permintaan Sudan untuk langkah darurat.

Kasus ini dihapus dari daftar perkara ICJ. Putusan menyatakan pengadilan tidak dapat memutuskan klaim Sudan karena keterbatasan yurisdiksi.

UEA menyambut putusan ini sebagai kemenangan hukum. “Putusan ini menegaskan bahwa gugatan ini sama sekali tidak berdasar,” ujar Reem Ketait, pejabat Kementerian Luar Negeri UEA!

Ketait menegaskan UEA tidak bertanggung jawab atas konflik di Sudan. “Kejahatan yang dilakukan pihak-pihak yang bertikai sudah terdokumentasi dengan baik,” katanya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Ketait bersikeras UEA tidak terlibat dalam perang. “Fakta berbicara sendiri,” tegasnya.

Dengan suara 14 berbanding dua, ICJ menolak permintaan Sudan untuk mencegah tindakan genosida terhadap suku Masalit. Suku ini menjadi sasaran serangan berbasis etnis oleh RSF.

Perang saudara Sudan meletus pada April 2023. Ketegangan antara militer Sudan dan RSF di Khartoum memicu konflik yang meluas ke wilayah lain.

Baik militer Sudan maupun RSF dituduh melakukan pelanggaran. Pertempuran ini telah menewaskan ribuan orang.

UEA kerap dituduh mempersenjatai RSF, meski mereka membantah keras. Bukti-bukti yang ada menunjukkan sebaliknya.

Laman: 1 2