News
Beranda » News » Mahkamah Konstitusi Batalkan Presidential Threshold, Perbaharui Aturan Pemilu

Mahkamah Konstitusi Batalkan Presidential Threshold, Perbaharui Aturan Pemilu

berita_1735808604_1e021ee4e16bb0aaa49c

GELUMPAI.ID –

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan yang mempengaruhi jalannya Pemilu di Tanah Air. Dalam putusan yang sangat krusial ini, MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu, yang mengatur tentang ambang batas presidential threshold (batas minimal persentase suara yang diperlukan untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden).

Keputusan ini dianggap akan membawa perubahan besar terhadap cara pengusulan pasangan calon dalam Pemilu mendatang, di mana MK menilai bahwa presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip “one man, one vote, one value” yang memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama tanpa ada pembatasan terkait perolehan suara nasional maupun jumlah kursi di DPR.

Isi Keputusan MK:

  1. Semua Partai Berhak Mengusulkan Paslon
    Setiap partai politik peserta Pemilu kini memiliki hak penuh untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka tanpa adanya pembatasan berdasarkan jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.
  2. Tanpa Bergantung pada Persentase Kursi atau Suara
    Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungannya tidak lagi didasarkan pada persentase suara atau perolehan kursi di legislatif, yang sebelumnya menjadi dasar dari presidential threshold.
  3. Pencegahan Dominasi Partai Politik
    Koalisi antarpartai masih dimungkinkan, namun harus dihindari situasi di mana koalisi terlalu dominan, sehingga mengurangi pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden bagi pemilih.
  4. Sanksi bagi Partai yang Tidak Mengusulkan Pasangan Calon
    Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu pada periode berikutnya.
  5. Partisipasi Publik dalam Perubahan UU Pemilu
    Proses revisi undang-undang, termasuk perubahan terkait presidential threshold, harus melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap proses pemilu, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan memastikan adanya prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Argumentasi Pemohon dan Keputusan MK

Putusan ini diajukan melalui permohonan yang dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka mengungkapkan bahwa adanya presidential threshold menyebabkan penyimpangan pada prinsip “one man, one vote, one value”, di mana nilai suara tidak selalu dihargai secara proporsional karena ambang batas tersebut digunakan untuk dua periode pemilihan.

Laman: 1 2