Dengan pembatalan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya mengenai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk berjuang secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil.
Dissenting Opinion dari Beberapa Hakim
Dalam putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait keputusan tersebut. Hal ini menandakan bahwa meskipun keputusan ini bersifat revolusioner, masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan hakim MK.
Tindak Lanjut dan Prospek Ke Depan
Tiga perkara lainnya juga menggugat presidential threshold dalam mekanisme uji materiil, yakni Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024. Gugatan ini menunjukkan semakin luasnya suara masyarakat yang menginginkan perubahan dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu, agar lebih adil dan memberikan lebih banyak ruang bagi demokrasi.
Dengan keputusan ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk merevisi regulasi terkait Pemilu dan memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Sebuah langkah besar untuk memastikan bahwa proses pemilu tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan prinsip demokrasi yang mendasar.
Sumber: MKRI

