News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

GELUMPAI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keberatan itu diajukan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Jumat (11/4/2025), Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak berdasar hukum. Hakim menyebut dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan. Oleh karena itu, proses pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang tersebut.

Dengan putusan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar dibebaskan dari perkara ini karena menilai terdapat keraguan mendasar dalam dakwaan yang diajukan. Ia menyebut dakwaan tidak jelas dari segi unsur pidana maupun penerapan hukumnya. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa sebagian besar keberatan Hasto berkaitan dengan aspek pembuktian, yang seharusnya diuji dalam pokok perkara, bukan dalam eksepsi.

Anak Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan, Data di Korea Menyebut Risiko Pembunuhan Meningkat

Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sejak 2019 hingga 2024. Ia diduga menyuruh Harun, melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak digital setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai bentuk antisipasi dari penyidikan KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap bersama beberapa pihak lainnya, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, kepada Wahyu Setiawan. Suap yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta, guna memuluskan permintaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi babak penting dalam proses hukum yang turut menyeret nama-nama besar dan menjadi sorotan publik, terutama karena kasus ini berkaitan dengan nama Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Sumber : ChatNews

Menteri Pertahanan Korea Absen di Forum Keamanan Internasional, Sensi Sama Tarif Trump?

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama