MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone! Dengan Istilah Garansi Toko, Harga Jadi Lebih Murah 2 Juta
GELUMPAI.ID – Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan iPhone 11, 12, 13 yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) ke Kejati Banten.
Laporan tersebut lantaran praktik penyelundupan yang dilakukan pada kurun waktu 2020 hingga 2021 itu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjabarkan modus yang dilakukan dalam penyelundupan gawai yang diminati oleh banyak orang tersebut.
Menurut Boyamin, modus yang dilakukan yakni diduga dengan melakukan perbedaan dalam pelaporan barang impor dari barang yang sesungguhnya.
Barang yang diimpor merupakan iPhone 11,12 dan 13 namun yang dilaporkan adalah Handphone Cina dengan merk HW.
Perbedaan harga yang jauh, yakni dari Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk merk iPhone, dikenakan pajak bea masuk untuk merk HW yang hanya memiliki harga Rp1 juta hingga Rp2 juta saja.
“Pajak dari Bea Masuk (PPN) adalah 15 persen dari harga barang impor. Sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah, sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk,” ujarnya, Kamis (24/2).
Boyamin menuturkan, cara mengetahui barang impor yang berbeda tersebut yakni dari perbedaan data IMEI pada dokumen barang yang dikirim, dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran Bea Masuk.
“Berdasar penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11-12-13,” katanya.
Menurutnya, salah satu gerai penjualan barang selundupan itu. Para penjual iPhone selundupan menurutnya, menggunakan istilah Garansi Toko saat menjual barang tersebut.
Boyamin menuturkan, MAKI merumuskan dugaan penyelundupan itu sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk, terhadap barang impor. Sehingga hal itu diduga menimbulkan potensi hilangnya pendapatan negara.
“Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2, 3, 5, 9, 11, 12 dan 15,” terangnya.
Sementara di sisi lain, perkara tersebut bisa juga dipahami sebagai bentuk dugaan penyelundupan yang diatur UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Untuk terduga pelaku perkara dugaan penyelundupan ini telah diberikan datanya kepada Kejati Banten, namun belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
MAKI juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan kepada Kejati Banten atau kepada MAKI, atas data iPhone yang dimiliki apabila cara membelinya HP iPhone tersebut dengan istilah garansi toko.
“Hal itu untuk melengkapi bukti aduan ini. MAKI menjamin HP iPhone yang dimiliki masyarakat tidak akan disita dan hanya dibutuhkan datanya,” tandasnya.