GELUMPAI.ID — Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina. Kasus ini menyeret nama-nama besar dari Sub Holding hingga kontraktor kontrak kerja sama.
Pemeriksaan dilakukan dalam periode pengelolaan tahun 2018 sampai 2023. Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turun langsung menangani kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam siaran pers, Kamis, 10 April 2025.
Berikut daftar tujuh saksi yang telah diperiksa:
- MHD, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi di Ditjen Migas Kementerian ESDM.
- RF, Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
- PJ, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
- RSA, Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- EHS, Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- IK, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AB, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Dugaan korupsi ini melibatkan impor minyak mentah yang dilakukan meski stok nasional masih memadai.
Tak hanya itu, ditemukan pula pembelian minyak dengan harga standar RON 92. Padahal, minyak yang datang memiliki kualitas lebih rendah yakni RON 90 dan RON 88.
Minyak dengan spesifikasi rendah itu kemudian dicampur atau di-blending untuk digunakan.
Penyidik juga mengendus adanya markup pada kontrak pengiriman alias shipping sebesar 13–15 persen.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Angka yang bikin geleng-geleng kepala.
Total sembilan tersangka telah ditetapkan. Enam di antaranya berasal dari internal Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Dari pihak internal, tersangka antara lain Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Nama lainnya adalah Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operation Edward Corne, dan VP Feedstock Management Agus Purwono.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).

