GELUMPAI.ID — Maladewa mengeluarkan larangan bagi pemegang paspor Israel untuk memasuki wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh kantor Presiden pada Rabu, dengan tuduhan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang Gaza, tuduhan yang telah berulang kali dibantah oleh Israel.
Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu, meratifikasi amandemen undang-undang imigrasi negara tersebut setelah disahkan oleh parlemen pada Selasa lalu.
Amandemen tersebut menambah ketentuan baru dalam Undang-Undang Imigrasi, yang secara tegas melarang masuknya pengunjung dengan paspor Israel ke Maladewa.
“Pengesahan ini mencerminkan sikap tegas Pemerintah Maladewa terhadap kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina,” bunyi pernyataan dari kantor Presiden.
Kementerian Luar Negeri Israel dan kantor konsuler negara itu di Kolombo tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar.
Israel sendiri secara konsisten menolak tuduhan genosida, dengan menyatakan bahwa mereka telah menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri setelah serangan lintas perbatasan Hamas dari Gaza pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.
Sumber: Reuters

