News

Mangkir 3 Kali, Dirut PT Serena Cipta Dijemput Paksa Kejati Banten, Sekarang Jadi Tersangka

GELUMPAI.ID – Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek fiktif pada salah satu anak perusahaan PT Telkom. Tersangka kedua ini dijemput paksa oleh Kejati lantaran tiga kali mangkir pemanggilan.

Direktur Utama PT Serena Cipta (SC), Victor Makalew, ditetapkan Kejati Banten sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Aplikasi Smart Transportation Tahun 2017.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Vice President Sales dari anak Perusahaan BUMN, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang tlah melakukan perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC senilai Rp 19,2 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi. Ia mengatakan bahwa Viktor telah diperiksa dan hari ini, Selasa 23 Mei 2023 sudah berstatus sebagai tersangka.

“Sudah 3 kali kita panggil dan malam ini kita lakukan panggilan paksa di tempat barunya atau mungkin tempat persembunyiannya kita belum tau. Dibawa dan diperiksa dan malam ini juga statusnya sudah menjadi tersangka kalau penahanan di Rutan Cilegon selama 20 hari,” ujarnya pada Selasa, 23 Mei 2023.

Menurutnya, alasan Viktor mangkir dari panggilan Kejati Banten tersebut ialah karena dirinya sudah merasa bahwa sedang diburu, bahkan tidak hanya menjadi buronan kejati, ia juga tengah diburu penyidik pajak.

“Dia (Viktor Makalew) ternyata banyak (kasus) sudah merasa (diburu). Karena dia juga buronan penyidik pajak, leasing juga dia dikejar, sehingga dia pindah-pindah rumah. Mungkin setelah ini penyidik pajak juga akan memeriksa dia juga karena dia juga merupakan orang yang diburu penyidik pajak,” tuturnya.

Didik mengugkapkan, PT SCC tersebut telah membayar sebesar 16 miliar kepada PT TAP sebagai pelaksana pekerjaan alias subkontrak berdasarkan perjanian yang keduannya buat. Namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut tidak direalisasikan.

“Ternyata seluruh pengadaannya itu fiktif, tidak pernah ada pengadaan mobilnya, perangkat-perangkatnya sehingga yang akhirnya uang dari program itu tidak dibayarkan,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya telah terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara. Salah satunya penunjukan PT TAP sebagai subkontrak dari PT SCC.

“Ya negara rugilah,” jelasnya.

Kajati Banten juga menyebut bahwa terkait dengan perkara ini akan muncul fakta-fakta baru dan bahkan bakal ada fakta yang mengejutkan.

 

Baca JugaKejati Banten Tetapkan Pejabat Anak Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Korupsi

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar