GELUMPAI.ID — Proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp6,9 miliar berbuntut panjang.
Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M Dawam Rahardjo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Tak hanya Dawam, tiga orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MDW, aparatur sipil negara di Pemkab Lampung Timur, AC sebagai direktur perusahaan penyedia jasa, dan SS selaku direktur perusahaan konsultan pengawas.
Pekerjaan tersebut disebut mengandung unsur markup dan tak memiliki nilai seni sebagaimana narasi awal proyek.
“Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik,” jelas Armen.
Rencana pembangunan gerbang itu dimulai awal 2021.
Kabupaten Lampung Timur ingin membuat ikon daerah baru terinspirasi dari patung tugu di daerah lain di Lampung.
Atas perintah Dawam, perencanaan dikerjakan oleh MDW dari salah satu SKPD setempat.
SS lalu menyusun desain dengan meminjam nama perusahaan.
Ia juga disebut memakai gambar karya seniman patung ternama asal Bali untuk perencanaan.
Setelah konsultasi berjalan, MDW sebagai pejabat pembuat komitmen menyiapkan kerangka acuan kerja.
Armen menyebut proyek itu disamarkan seolah-olah proyek konstruksi biasa.
“Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus,” ujarnya.
Lebih jauh, MDW disebut diperintahkan Dawam untuk segera melakukan tender.
AC, yang dititipkan perusahaannya dalam proses tender, akhirnya memenangkan proyek lewat CV GTA.
Namun AC justru mendiskon proyek tersebut ke pihak lain.

