News

Mantan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ilmi Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santri

GELUMPAI.ID – Mantan pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Martapura, berinisial MR telah ditetapkan Polres Banjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Banjar pada 11 Januari 2025, yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan. Ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Anwar, baru-baru ini.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa terdapat 20 santri di Pondok Pesantren Nurul Ilmi yang diduga menjadi korban, namun hanya lima orang yang berani melapor.

“Untuk tersangka sudah kami lakuka penahanan. Sebelum jadi tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” ucap Anwar.

Gandeng Polres Serang, DPUPR Kabupaten Serang-Pokmas Teken PKS Program SPAM

Polisi mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka. Bahkan ada iming-iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” pungkasnya.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama