News
Beranda » News » Mantan Presiden Korea, Yoon Suk Yeol Hadapi Sidang Pemberontakan

Mantan Presiden Korea, Yoon Suk Yeol Hadapi Sidang Pemberontakan

GELUMPAI.ID — Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol muncul sebagai terdakwa dalam sidang kedua kasus pemberontakan. Untuk pertama kalinya, momen ini terekam kamera di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dilansir dari Korea Times, Yoon mengenakan setelan jas dan dasi merah dengan raut wajah tegang. Pengadilan mengizinkan peliputan terbatas dengan pertimbangan hak publik untuk tahu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korea Times, sidang ini membahas perintah Yoon mengeluarkan anggota parlemen dari Gedung Nasional saat darurat militer 3 Desember lalu. Saksi kunci Cho Seong-hyun kembali menegaskan menerima perintah tersebut.

“Semua pernyataan saya benar adanya,” tegas Cho saat tim hukum Yoon mempertanyakan konsistensi kesaksiannya. Mantan komandan divisi keamanan ini menjadi tonggak penting dalam kasus yang menjerat presiden ke-5 Korea ini.

Berbeda dengan sidang pertama yang berlangsung 90 menit, kali ini Yoon lebih banyak diam. Tim hukumnya berargumen bahwa perintah pengusiran anggota parleman baru diberikan dua jam setelah darurat militer diumumkan.

Kasus ini mencatat sejarah sebagai sidang pidana ke-5 terhadap mantan presiden Korea Selatan. Sebelumnya, Chun Doo-hwan, Roh Tae-woo, Lee Myung-bak, dan Park Geun-hye juga pernah menghadapi persidangan serupa.

Proses hukum terhadap Yoon terus menjadi sorotan publik. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan membahas lebih dalam motif dan kronologi peristiwa yang memicu krisis konstitusional ini.