GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2020. Penetapan ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambahan uang persediaan, serta belanja langsung pada bagian umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Meskipun telah berstatus tersangka, Nahwa Umar tampak santai saat digiring ke kantor Kejari Kendari. Dalam video yang beredar luas di media sosial, ia terlihat tersenyum lebar dan sempat berpose dengan simbol dua jari di hadapan awak media. Sikap tersebut memicu kritik karena dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Nahwa Umar tidak bertindak sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan dua aparatur sipil negara lainnya dari Pemerintah Kota Kendari, yakni Muchlis dan Ari Yuli Ningsih Lindoeno, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp444 juta, berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulawesi Tenggara,” ujar Enjang.
Penyidik Kejari Kendari saat ini terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Sumber : LambeTurah

