News
Beranda » News » Mantan Staf DLHK Tangsel Terseret Jadi Tersangka Korupsi Sampah

Mantan Staf DLHK Tangsel Terseret Jadi Tersangka Korupsi Sampah

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap tersangka ZY yang merupakan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah.

Sebelum ditangkap, tersangka ZY ini bekerja sebagai ASN Dukcapil di Kota Tangerang Selatan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ZY atas perkara dugaan Korupsi Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan tersangka ZY bersama-sama dengan WL berperan mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk titik lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana perundang-undangan,” ujarnya.

Rangga menjelaskan, pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

“Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” tuturnya.

“Serta pada tahap pelaksanaan/kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung hari ini Rabu tanggal 17 April tahun 2025.