News
Beranda » News » Marno Menang Sidang, Bitner Cabut Gugatan Rp 540 Juta dan Semua Pihak Berdamai

Marno Menang Sidang, Bitner Cabut Gugatan Rp 540 Juta dan Semua Pihak Berdamai

GELUMPAI.ID – Marno, seorang penjual sayur keliling, berhasil memenangkan sidang atas gugatan senilai Rp 540 juta yang diajukan oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan. Ia pun langsung melakukan sujud syukur. Tak hanya Marno, Wiyono, rekan sesama penjual sayur keliling, juga ikut melakukan sujud syukur.

“Terima kasih ya Allah,” tutur Marno dan Wiyono di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Magetan, pada Rabu (12/2/2025).

“Terima kasih, alhamdulillah plong (lega),” sambungnya, dikutip LambeTurah.co.id, pada Kamis (13/2).

Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan akan merangkul seluruh warganya setelah perseteruan antara Bitner dan penjual sayur terjadi.”Kita tetap mengayomi semua warga saya. Alhamdulillah semua sudah damai,” ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Bitner. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rintis Candra, di hadapan para tergugat dan penggugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.

“Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara pak Bitner dan lima tergugat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dedy Alparesi kepada wartawan usai sidang Rabu (12/2/2025).

Menurut informasi yang diterima, Bitner telah setuju untuk mencabut gugatan tanpa syarat, dan hal itu telah disepakati. Gugatan tersebut tercatat dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan.

Disampaikan pula bahwa para pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan mempermasalahkan lagi perkara tersebut.