News Politik

Maruarar Ajak Publik “Santai” soal Kasus Hasto, Sayembara Rp 8 Miliar Tetap Berjalan!

GELUMPAI.ID – Mantan kader PDI-P Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia menyikapi klaim politis yang dilontarkan beberapa pihak soal penetapan status tersangka terhadap Hasto.

“Saya rasa kita menghormati hukum ya,” ujar Ara di sela-sela acara open house di kediamannya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024).

Ara menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto perlu dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kita kan tentu ini adalah negara hukum, ya kita menghormati,” tambahnya.

Sayembara Rp 8 Miliar Masih Berlaku!

Di sisi lain, Ara memastikan bahwa sayembara berhadiah Rp 8 miliar untuk menangkap eks caleg PDI-P, Harun Masiku, masih berjalan meskipun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap,” ucapnya singkat.

KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dalam penyelidikan, KPK mengungkap adanya peran Hasto dan orang kepercayaannya dalam aliran suap dari Harun Masiku ke mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan sebagian uang suap yang digunakan Harun diduga berasal dari Hasto. Tak hanya itu, Hasto juga dituduh ikut andil dalam menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang seharusnya menjaring Harun.

PDI-P Merasa Diacak-acak?

PDI-P menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya mengganggu partai. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa hal ini sudah diprediksi sebelumnya.

“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut menjelang Kongres VI,” tegas Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Sementara itu, publik masih menanti bagaimana kelanjutan kasus ini serta langkah hukum selanjutnya dari KPK.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar