Internasional

Mary Jane Veloso Segera Dipulangkan: Kisah Panjang Penantian Kebebasan

Gelumpai.id, Internasional – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, dikabarkan akan segera dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani masa hukuman di Indonesia. Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr., melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya yang memberikan harapan baru bagi keluarga Mary Jane setelah lebih dari satu dekade menunggu kebebasannya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Bongbong menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari upaya panjang Filipina dalam berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia sejak kasus ini mencuat. Namun, bagaimana perjalanan hukum Mary Jane hingga momen ini tiba?

Awal Kasus dan Vonis Mati

Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam kopernya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, ia divonis hukuman mati pada Oktober 2010 atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Mary Jane mengaku dirinya adalah korban perdagangan manusia. Dalam pembelaannya, ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui isi koper tersebut karena hanya menjalankan instruksi dari seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio. Maria, menurut Mary Jane, menjanjikannya pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Indonesia setelah ia melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) akibat percobaan pemerkosaan.

Dikutip dari The Guardian, Mary Jane menuturkan bahwa Maria memberikan tas baru yang ternyata berisi heroin. “Kami miskin, dan saya hanya ingin mengubah hidup kami. Saya tidak pernah berniat melakukan kejahatan seperti ini,” tulis Mary Jane dalam suratnya kepada Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, pada 2015.

Penundaan Eksekusi di Menit Akhir

Mary Jane sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, hanya beberapa saat sebelum waktu eksekusi, hukumannya ditangguhkan setelah pemerintah Indonesia menerima informasi baru tentang kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Kristina Sergio.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar