GELUMPAI.ID – Satu nama sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus dugaan kekerasan seksual di SMAN 4 Kota Serang.
Ia adalah HD, salah satu dari tiga guru yang telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Meski begitu, masih ada dua guru lain yang turut dinonaktifkan masih melenggang bebas karena belum ada laporan resmi dari korban.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, pada Selasa, 29 Juli 2025, menyampaikan sampai sekarang, belum ada proses hukum terhadap oknum guru tersebut.
“Guru yang ngajak check-in ada, tapi beda orang (bukan HD). Korban tidak mau melapor,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, minimnya keterangan dari korban, polisi masih melakukan pendalaman dan belum dapat menetapkan tersangka tambahan.
“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka lain), tergantung dari keterangan korban dan didukung barang bukti lainnya,” lanjutnya.
Sejauh ini, belum ada satu pun dari para korban yang memberikan keterangan rinci kepada penyidik, khususnya soal dua guru lain yang disebut dalam laporan media.
Yudha berharap dengan digelarnya konferensi pers ini, para korban bisa lebih berani untuk melapor.
“Mudah-mudahan dengan prescon ini, korban-korban lain berani melaporkan. Jangan takut, TP2A juga siap mendampingi. Ada dari DP3AKB juga,” katanya.
Dukungan terhadap korban juga disuarakan oleh Ketua Tim Kerja Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Serang, Hena Arlini.
Menurutnya, pihaknya sudah menerima berbagai informasi, termasuk dari media sosial, soal korban pelecehan di sekolah tersebut. Namun saat didekati, para korban masih belum mau membuat laporan resmi.
“Hingga saat ini, korban masih belum berkenan untuk melaporkan. Namun, kami juga terus mengimbau (untuk lapor) kepada korban-korban lain,” singkat Hena.

