Masuk Tahap II, Perkara Tipikor Bank Himbara Tangerang Siap Disidangkan
GELUMPAI.ID – Tim Penyidik Kejati Banten menyerahkan tersangka NHK beserta barang bukti (Tahap II), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April-Oktober 2022 di salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Tangerang Banten.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Banten pada Jumat 03 2023 lalu, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengungkapkan bahwa akibat dari perbuatan tersangka NHK tersebut, telah merugikan keuangan negara pada salah satu Bank Himbara sebesar Rp 8,5 Miliar.
“Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka NHK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp 8.530.120.000,” ungkapnya lewat siaran pers, Kamis 11 Mei 2023.
Atas kasus tersebut, Ivan mengatakan, tersangka NHK tersebut dijerat undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Subsidiair Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, NHK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” jelasnya.
Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
Tinggalkan Komentar