News

Menag Bakal Sanksi Tegas Travel yang Tidak Sesuai Aturan

GELUMPAI.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, akan memberikan sanksi tegas agen travel penyelenggara haji yang menjalankan operasional tidak sesuai dengan aturan.

Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah, lantaran dihadapkan pada persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag, Senin (4/7).

Sebab menurutnya, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah.

Mempermainkan keinginan ibadah seseorang menurutnya merupakan dosa besar. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Diketahui, sebanyak 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Artikel Terkait