News

Mendagri Tekankan PJ KADA Harus Netral

GELUMPAI.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menekankan pentingnya netralitas Penjabat Kepala Daerah (PJ KADA) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yang semakin mendekat.

Dalam Rapat Koordinasi dan Arahan Menteri Dalam Negeri yang digelar secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, ikut berpartisipasi melalui platform zoom meeting pada Jumat (17/11/2023).

Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan khusus kepada Penjabat Kepala Daerah, menekankan implementasi netralitas ASN. Beberapa poin yang ditekankan dalam arahan tersebut antara lain melarang pencopotan materi kampanye peserta Pemilu tanpa koordinasi dengan Bawaslu dan partai politik.

Selain itu, juga dilarang menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta Pemilu serta memasang baliho atau spanduk yang menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu.

“Prinsip netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama pada Pasal 9 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” pungkasnya dalam keterangan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar