Wara-Wiri

Mengemis Saat Ramadan di Emirat Arab Bisa Bikin Bangkrut!

Table of Contents+

    GELUMPAI.ID — Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini memperketat aturan terkait pengemis selama bulan Ramadan. Menurut peraturan baru, mereka yang tertangkap mengemis bisa menghadapi hukuman penjara dan denda hingga DH 10.000, setara dengan Rp40 juta.

    Mengemis dianggap sebagai masalah serius yang berdampak pada keamanan dan keselamatan masyarakat. Kepolisian UEA mengungkapkan bahwa banyak pengemis memanfaatkan momen Ramadan untuk menarik donasi. Dalam video yang dibagikan di platform X, Brigadir Ali Salem Al Shamsi memperingatkan bahwa beberapa pengemis bahkan menggunakan taktik manipulasi, seperti melibatkan anak-anak untuk menggugah emosi.

    “Kami melihat banyak wanita menggunakan anak-anak untuk memanipulasi emosi,” ungkapnya, seperti dilansir Gulf News. Di UEA, mengemis tak hanya dipandang sebagai masalah sosial, tapi juga sebagai kejahatan, apalagi banyak pengemis yang memanfaatkan penipuan dengan mengklaim mereka menggalang dana untuk masjid atau kebutuhan medis.

    Pada 2024, polisi berhasil menangkap 384 pengemis, dan sekitar 99% dari mereka menganggap mengemis sebagai profesi tetap. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melaporkan pengemis, dan menyarankan agar donasi disalurkan melalui lembaga resmi yang telah disetujui oleh negara.

    Sumber: CNBC Indonesia

    Zodiak Ini Kelihatan Dingin, Tapi Aslinya Bikin Baper!