Artikel Disusun Oleh:
Sellyn Frisca Maharani
Siska Dwi Rahayu
SriwinarniCO Autor: Dr. Nurmalinda, S.Kar., M.Pd (nurmalinda@edu.uir.ac.id. )
Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang melanda hampir seluruh aspek kehidupan, adat istiadat tetap menjadi pilar penting yang menjaga identitas dan jati diri masyarakat Riau. Provinsi yang kaya akan budaya Melayu ini tidak hanya memiliki kekayaan alam, tetapi juga kekayaan nilai-nilai tradisional yang diwariskan turun-temurun dari para leluhur.
Adat istiadat dalam masyarakat Riau tidak hanya sebatas simbol budaya, tetapi juga berperan strategis dalam kehidupan sosial, hukum, hingga pemerintahan. Mulai dari tata cara pernikahan, sistem kekerabatan, penyelesaian konflik, hingga pelestarian lingkungan, semua masih terikat pada nilai-nilai adat yang kuat.
Menurut Budayawan Riau, Tengku Iskandar, adat istiadat merupakan “roh” masyarakat Melayu. “Adat bukan sekadar kebiasaan, tapi bagian dari sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, alam, dan Sang Pencipta,” ujarnya dalam sebuah diskusi budaya di Pekanbaru.
Adat sebagai Penjaga Harmonisasi Sosial
Dalam masyarakat Riau, adat istiadat berfungsi sebagai pedoman dalam menjaga harmoni sosial. Melalui mekanisme musyawarah, penghormatan terhadap orang tua, dan sistem gotong royong yang disebut “basamo mako jadi”, masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan solidaritas.
Lembaga adat seperti Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memainkan peran vital dalam memastikan nilai-nilai luhur tersebut tetap hidup di tengah masyarakat. Mereka tidak hanya berperan sebagai penjaga tradisi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat adat.
Adat Dalam Kacamata Hukum dan Pemerintahan
Menariknya, beberapa praktik adat di Riau memiliki legitimasi hukum yang diakui dalam sistem kenegaraan. Penyelesaian sengketa tanah ulayat, konflik keluarga, dan pelanggaran norma sosial kerap diselesaikan melalui jalur adat sebelum masuk ke ranah hukum formal. Hal ini menunjukkan bahwa adat memiliki kekuatan sebagai sistem hukum tidak tertulis yang diakui oleh masyarakat.

