Menjamin Hak Pilih di Pemilu 2024, WBP Lapas Rangkasbitung Lakukan Perekaman E-KTP
GELUMPAI.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten kembali bergerak, kali ini dengan melaksanakan perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki E-KTP. Kolaborasi dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak pada Kamis (16/11).
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh WBP Lapas Rangkasbitung agar memiliki E-KTP. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan selanjutnya.
“Setiap orang harus memiliki identitas berupa E-KTP, dan ini bermanfaat sebagai kelengkapan dokumen kependudukan, terutama untuk hak pilih dalam pemilu. WBP memiliki hak untuk memilih, dan kami berupaya memenuhi persyaratan administratif agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Suriyanta.
Proses perekaman E-KTP ini dilakukan berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, sesuai dengan prinsip persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Tentunya, tindakan ini sejalan dengan komitmen kami untuk memastikan semua WBP dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan setara,” tambahnya.
Tinggalkan Komentar