News
Beranda » News » Menteri Hukum: Mantan Marinir Otomatis Kehilangan Status WNI Usai Gabung Militer Rusia

Menteri Hukum: Mantan Marinir Otomatis Kehilangan Status WNI Usai Gabung Militer Rusia

GELUMPAI.ID — Status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, eks anggota TNI AL, otomatis hilang. Ia bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hal ini. Menurutnya, aturan mengharuskan izin presiden untuk terlibat sebagai militer asing.

“Kalau dia (Satria Arta Kumbara) tidak punya izin (presiden), maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Kementerian Hukum berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Rusia. Mereka akan menyampaikan kehilangan status WNI kepada Satria.

“Kita berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia, untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang,” ujar Supratman.

Informasi keterlibatan Satria mencuat di TikTok. Akun @zstorm689 mengunggah foto dan video dirinya dengan seragam TNI AL dan militer Rusia.

Mengutip laman KOMPAS, unggahan itu menyebut Satria sebagai eks marinir yang kini bertempur di Ukraina.

Video lain di akun yang sama menunjukkan Satria beroperasi bersama tentara Rusia. Ia tampak aktif di medan konflik.

TNI AL telah memecat Satria dari anggota Inspektorat Korps Marinir. Pemecatan dilakukan melalui putusan in absentia Pengadilan Militer Jakarta pada 6 April 2023.

Satria dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022. Proses hukum tetap berjalan meski ia tak hadir.

Putusan pengadilan memvonis Satria penjara satu tahun. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.