News
Beranda » News » Menteri Perdagangan Segel Gudang PT NNI di Tangerang Terkait Pelanggaran Produksi MinyaKita

Menteri Perdagangan Segel Gudang PT NNI di Tangerang Terkait Pelanggaran Produksi MinyaKita

GELUMPAI.ID – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama dengan Satgas Pangan Polri, melakukan penyegelan terhadap gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025) setelah ditemukan dugaan pelanggaran.

Menurut keterangan yang diberikan, penyegelan dilakukan terhadap 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita.

Budi Santoso menjelaskan bahwa gudang tersebut sebenarnya merupakan tempat repacking minyak goreng, namun berdasarkan hasil pengawasan dari Satgas Pangan, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran terkait minyak goreng yang membuat mereka memutuskan untuk menyegel barang-barang tersebut.

“Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” imbuhnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada (25/1).

Budi juga mengungkapkan bahwa PT NNI memproduksi MinyaKita dengan menggunakan minyak goreng yang bukan minyak goreng DMO.

“Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai,” katanya.

“Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal,” tandasnya.