Bisnis & Ekonomi Hukum & Kriminal News

Menteri Pertanian Nonaktifkan 11 Pejabat Kementan Terkait Kasus Pupuk Palsu

“Kami menerima laporan sekitar 1-2 bulan lalu. Berdasarkan laporan tersebut, kami mengambil sampel dari berbagai wilayah dan menguji di tiga laboratorium independen, termasuk IPB dan BSIP. Hasilnya, empat perusahaan terbukti memproduksi pupuk palsu, sementara lainnya kurang dari standar,” jelasnya.

Amran memastikan bahwa kasus peredaran pupuk palsu ini tidak akan berdampak signifikan pada produksi pertanian nasional. Dari total 10 juta hektare lahan tanam Indonesia, hanya 21 ribu hektare yang terpengaruh oleh pupuk palsu. “Secara produksi nasional, insyaallah tidak berpengaruh. Namun, dampaknya sangat besar bagi 60 ribu petani yang menggunakan pupuk palsu ini. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di semua sektor, termasuk sektor pertanian. “Ini perintah Bapak Presiden, tidak boleh bermain-main di sektor pertanian. Seluruh sektor berantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme di kementerian masing-masing. Perintah itu kami jalankan,” ucap Amran.

Amran juga menegaskan bahwa empat perusahaan pupuk yang terbukti bersalah telah di-blacklist dan sedang diproses secara hukum. Sementara perusahaan lain yang produknya kurang dari standar sedang dievaluasi, termasuk kemungkinan pemberian penalti atau pengembalian dana. Dengan langkah tegas ini, Amran berkomitmen untuk memastikan sektor pertanian Indonesia bebas dari praktik curang dan mendukung kesejahteraan petani.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar