GELUMPAI.ID – DPRD Kota Serang menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Walikota terkait perubahan sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi tersebut mencakup revisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan bahwa DPRD menindaklanjuti usulan Raperda tersebut, meski di luar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditentukan tahun 2025.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Serang menerima surat resmi dari Kemendagri yang memerintahkan dilakukannya penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai Perundang-undangan yang berlaku dengan batas waktu maksimal 15 hari kerja.
“Ini kan usulan Raperda di luar Propemperda, artinya ini tidak masuk dalam Propemperda. Tapi karena ini sudah amanat Undang-undang, kita diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan perubahan pajak dan retribusi,” ujarnya, Rabu 25 Juni 2025.
Roni menilai, penyesuaian Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini bagus untuk dilakukan.
Mengingat, evaluasi dari Kemendagri berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah ini bagus, mengingat perlunya penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan di masyarakat.
“Ini bagus. Artinya, pajak dan retribusi yang sudah lama tidak sesuai dengan perkembangan, bisa kita sesuaikan, baik nilai dan manfaatnya,” katanya.
Ia pun menyampaikan, DPRD Kota Serang menindaklanjuti usulan Raperda tersebut dengan penyampaian pendapat fraksi.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pendapat walikota terhadap pandangan fraksi yang disampaikan hari Rabu 25 Juni 2025 untuk kemudian dibahas oleh Pansus.
“Ditindaklanjuti secepat mungkin, sebelum 15 hari kita harus sudah menyelesaikan. Setelah penyampaian pendapat fraksi, kita tunggu pendapat walikota terhadap pandangan fraksi, setelah itu dibahas di Pansus,” tandasnya.

