News

Meta Setujui Bayar 25 Juta Dolar AS ke Donald Trump Usai Gugatan Blokir Akun Facebook

GELUMPAI.ID – Perusahaan teknologi Meta telah setuju untuk membayar Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebesar 25 juta Dolar AS (sekitar Rp 406 miliar). Kesepakatan ini tercapai setelah Trump menggugat Meta karena memblokir akun Facebook pribadinya setelah insiden kerusuhan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021, saat Joe Biden menjabat sebagai Presiden.

Menurut laporan The Wall Street Journal, Trump sempat membahas gugatan hukum tersebut dalam sebuah pertemuan dengan CEO Meta, Mark Zuckerberg. Sebagian dari pembayaran Meta ini akan digunakan untuk mendanai perpustakaan Trump, seperti yang dilaporkan Engadget pada Kamis (30/1/2025).

Selama kampanye, Trump sempat mengancam akan memenjarakan Zuckerberg karena perselisihan antara mereka. Namun, setelah Trump terpilih sebagai Presiden AS, sikap Zuckerberg tampaknya lebih lunak. Ketika Meta mengumumkan laporan pendapatan perusahaan, Zuckerberg menyatakan bahwa 2025 akan menjadi tahun penting untuk mendefinisikan ulang hubungan antara perusahaan mereka dan pemerintah, meskipun ia tidak menyebut nama Trump.

“Kita sekarang memiliki Pemerintah AS yang bangga dengan perusahaan-perusahaan terkemuka kita, memprioritaskan kemenangan teknologi Amerika, dan yang akan mempertahankan nilai-nilai dan kepentingan kita di luar negeri,” ujar Zuckerberg.

Pakistan Usir Lebih dari 80.000 Warga Afghanistan Sebelum Batas Waktu

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama