News

Miliaran Aset Penunggak Pajak Dilelang Serentak

GELUMPAI.ID – Kanwil DJP Banten menginstruksikan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) se-Kanwil DJP Banten untuk melaksanakan lelang serentak barang sitaan yang telah dijaminkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Besarnya utang pajak yang masih belum dibayarkan adalah Rp43.968.839.364 dan nilai aset yang telah disita sebagai jaminan dan dilakukan proses lelang adalah sebesar Rp5.945.546.677.

Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, mengungkapkan bahwa sebelumnya penyitaan ini adalah tindakan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Penunggak pajak yang tidak melunasi utang pajaknya yang sudah jatuh tempo dapat dikenakan tindakan penyitaan oleh JSPN,” ujarnya, Rabu (19/10).

Yoyok mengatakan, kegiatan lelang barang sitaan pajak ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak. Hal ini juga dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kemudian memberikan rasa keadilan terhadap  masyarakat yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya.

Berdasarkan data, aset sitaan yang akan dilakukan lelang dan pemindahbukuan ke kas negara adalah berupa 5 rekening tabungan, 1 aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), 4 aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), aset bergerak kendaraan bermotor berupa 1 mobil minibus, 1 double cabin, 1 truk tronton, dan 3 sepeda motor.

“Terhadap wajib pajak yang barangnya disita, diberikan kesempatan untuk melunasi tagihan pajaknya sebelum dilakukan penjualan oleh DJP. Apabila telah melewati jangka waktu namun wajib pajak tetap tidak melunasi tagihan pajaknya, maka aset akan dijual melalui proses lelang,” tuturnya.

Yoyok Satiotomo menginstruksikan JSPN agar lebih aktif melakukan tindakan penagihan terhadap para penunggak pajak, dengan melakukan semua upaya tindakan dalam mengumpulkan pembayaran utang pajak. Yoyok juga menginstruksikan kepada para pejabat di kantor-kantor pelayanan pajak se-Provinsi Banten, untuk menjalankan penjualan barang sitaan mulai tanggal 11 Oktober 2022.

“Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dan KPKNL II Tangerang,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.