News
Beranda » News » Minyakita Bukan Subsidi, Ini Penjelasan Mendag Soal Isu

Minyakita Bukan Subsidi, Ini Penjelasan Mendag Soal Isu

GELUMPAI.ID — Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, bukanlah produk subsidi dari pemerintah. Ia menjelaskan bahwa Minyakita diproduksi dalam skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mereka mendapatkan izin ekspor.

“Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” ujar Budi saat ekspose terkait Minyakita yang tidak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Minyakita diproduksi oleh eksportir CPO sebagai bagian dari kewajiban dalam skema DMO yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. “Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DMO. DMO-nya adalah Minyakita,” tegasnya.

Skema ini bertujuan untuk memastikan pasokan minyak goreng di pasar domestik tanpa adanya subsidi langsung dari pemerintah. Namun, meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap Minyakita sebagai minyak goreng subsidi.

Terkait temuan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan informasi takaran yang tertera di label, Budi menjelaskan bahwa produk tersebut bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak goreng komersial yang dikemas ulang dengan merek Minyakita. “Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750-800 mL,” jelas Budi.

Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menelusuri asal minyak komersial yang digunakan, apakah berasal dari minyak curah atau jenis minyak lainnya. “Nah kita belum tahu, lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah atau minyak yang lain. Tetapi yang pasti dia tidak masuk dalam hitungan DMO,” tambahnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Budi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita. Salah satu perusahaan yang ditindak hari ini adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang yang kedapatan menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai standar. “Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi. Nanti izinnya segera kita cabut,” tegas Budi.

Laman: 1 2