Politik

MK Batalkan Presidential Threshold, Partai Buruh Dapat Mengajukan Calon Sendiri di 2029!

1
GELUMPAI.ID – Partai Buruh bersorak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini memberi peluang besar bagi seluruh partai, termasuk Partai Buruh, untuk mengusung calon presiden mereka tanpa bergantung pada koalisi.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini yang dinilai sebagai kemenangan besar bagi demokrasi dan kelas pekerja. “Ini adalah kebangkitan bagi kelas pekerja, kita memiliki kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2029,” ujar Said Iqbal, yang bersemangat dengan keputusan MK.

Putusan tersebut mengesampingkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang sebelumnya memberlakukan persentase ambang batas untuk pencalonan calon presiden. Said Iqbal menegaskan bahwa putusan ini berlandaskan pada hak politik rakyat dan dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan serta moralitas.

Keputusan MK yang bersifat final ini membuat Partai Buruh siap mengumumkan calon presiden mereka pada Kongres ke-2 di tahun 2026. Mereka optimistis keputusan MK akan membawa perubahan dan memastikan pemerintah serta DPR RI mengikuti dengan penuh tanggung jawab.

Sumber: CNBC Indonesia

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar