Politik

MK Batalkan Presidential Threshold, Partai Buruh Dapat Mengajukan Calon Sendiri di 2029!

1
GELUMPAI.ID – Partai Buruh bersorak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini memberi peluang besar bagi seluruh partai, termasuk Partai Buruh, untuk mengusung calon presiden mereka tanpa bergantung pada koalisi.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini yang dinilai sebagai kemenangan besar bagi demokrasi dan kelas pekerja. “Ini adalah kebangkitan bagi kelas pekerja, kita memiliki kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2029,” ujar Said Iqbal, yang bersemangat dengan keputusan MK.

Putusan tersebut mengesampingkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang sebelumnya memberlakukan persentase ambang batas untuk pencalonan calon presiden. Said Iqbal menegaskan bahwa putusan ini berlandaskan pada hak politik rakyat dan dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan serta moralitas.

Keputusan MK yang bersifat final ini membuat Partai Buruh siap mengumumkan calon presiden mereka pada Kongres ke-2 di tahun 2026. Mereka optimistis keputusan MK akan membawa perubahan dan memastikan pemerintah serta DPR RI mengikuti dengan penuh tanggung jawab.

Sumber: CNBC Indonesia

Bamsoet Minta Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina

 

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama