GELUMPAI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden. Keputusan ini tercantum dalam Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa citra diri yang terdapat dalam foto pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga menegaskan bahwa foto atau gambar yang digunakan dalam kampanye tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tutur Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, dikutip dari LambeTurah.co.id pada Jumat (3/1/2025).
Pemohon dalam petitumnya meminta pasal 1 Angka 35 menjadi berbunyi:
“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence”.

