GELUMPAI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan norma presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini disampaikan dalam putusan sidang pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa aturan presidential threshold melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena menghambat hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti bahwa penerapan presidential threshold memicu polarisasi masyarakat, bahkan membuka kemungkinan terjebaknya pemilu dalam calon tunggal, mengancam prinsip kebhinekaan Indonesia.
Putusan ini menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali aturan pemilu demi meningkatkan partisipasi politik rakyat.
Sumber: MKRI

