News

MK Tambah Obyek Sanksi untuk TNI/Polri dan Pejabat Daerah dalam UU Pilkada

GELUMPAI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari putusan tersebut.

“Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” kata Bagja dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, pada Minggu (17/11/2024).

“Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dengan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Dengan adanya putusan MK, kini terdapat tambahan objek sanksi berupa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berlaku sebagai hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar