News

Modus Isi Ilmu Kebal, Oknum Guru Silat di Kabupaten Serang Cabuli Muridnya

GELUMPAI.ID – Publik kembali digegerkan dengan Kasus Pencabulan terhadap anak, kali ini terjadi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh oknum Guru Silat SHT (50) kepada muridnya BA (14).

Mirisnya, modus yang digunakan oleh pelaku pencabulan ini adalah berpura-pura akan melakukan ritual alias mentransfer ilmu kebal kepada korban.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan bahwa oknum guru pencak silat itu dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat tega mencabuli anak muridnya.

“Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.

Yudha mengatakan, SHT diamankan pada Kamis, 23 Februari 2023 malam, oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Saat itu BA telah mendapat pelecehan oleh SHT, dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang ditemukan adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban BA,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kapolres Serang menegaskan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana.

“Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar