News
Beranda » News » Musa Weliansyah Soroti Polemik Kepala Desa Kerta, Sebut Bisa Diberhentikan Jika Terbukti Terlibat Narkoba dan Senjata Api

Musa Weliansyah Soroti Polemik Kepala Desa Kerta, Sebut Bisa Diberhentikan Jika Terbukti Terlibat Narkoba dan Senjata Api

GELUMPAI.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, memberikan tanggapan terkait polemik oknum Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Musa Weliansyah menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut terbukti benar, maka tindakan oknum Kepala Desa Kerta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ia juga menyebut bahwa kepala desa tersebut bisa diberhentikan sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 29 ayat 5, yang menyatakan bahwa pejabat desa yang meresahkan masyarakat dapat diberhentikan.

“Kepala Desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Musa dikutip dari BantenNews.co.id, Minggu (12/1/2025).

Ia menyatakan bahwa seorang Kepala Desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang merugikan atau melanggar hukum.

“Kepala Desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa terkait dengan ditemukannya alat hisap sabu (Bong) di kantor desa, penyelidikan harus dilakukan untuk mengetahui siapa pemiliknya, mengingat ada saksi yang mengaku pernah mengambil narkoba pesanan oknum Kepala Desa tersebut. Selain itu, beredarnya video pengakuan warga yang mengklaim pernah diancam menggunakan senjata api ilegal juga menunjukkan adanya perilaku arogan dan meresahkan.

Menurutnya, jika tindakan oknum Kepala Desa tersebut membuat masyarakat resah, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Bupati melalui Camat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang. Ia juga menekankan bahwa BPD harus segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.