News

Naas! Dua Wanita WNI yang Bekerja di Malaysia Dirampok dan Diperkosa

GELUMPAI.ID – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, telah menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria yang menyamar sebagai petugas imigrasi.

Peristiwa tersebut dilaporkan, kejadiannya ketika korban dan temannya hendak berangkat kerja.

Dilansir dari media lokal Malaysia, The Star, Senin (22/8/2022), Asisten Komisioner Kepolisian Mapang Jaya, Mohamad Farouk Eshak, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada sabtu (20/8), waktu setempat.

Kejadian ini terjadi saat kedua korban secara tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Imigrasi. Modus dari dua pelaku tersebut adalah ingin mengecek izin kerja dan paspor kedua WNI.

“Mereka (dua wanita WNI-red) dihentikan oleh dua pria yang mengaku dari Departemen Imigrasi. Para tersangka memberitahu kedua wanita itu bahwa mereka ingin memeriksa izin kerja dan paspor mereka, dan memerintahkan mereka untuk masuk ke dalam mobil mereka,” ujar Mohamad Farouk dalam pernyataannya.

Ketahanan Pangan di Tengah Tantangan: Menguatkan Petani dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

“Kedua korban dibawa ke Serdang dan dalam perjalanan, perhiasan mereka dirampas. Salah satu korban, sang pelapor, diturunkan di pinggir jalan di Serdang, sedangkan satu korban lainnya dibawa ke sebuah hotel di Balakong dan diperkosa,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa insiden itu dilaporkan oleh salah satu korban yang diturunkan di pinggir jalan.

Berdasarkan informasi intelijen yang dikumpulkan, sebuah tim kepolisian kemudian menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada Senin (22/8) dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dua pria yang berusia 40 tahun dan 35 tahun ditangkap. Kemudian sejumlah barang termasuk mobil dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan perampokan dan pemerkosaan juga disita. Berdasarkan catatan kriminal, dua tersangka didapati sebagai penjahat kawakan.

“Tersangka yang berusia 40 tahun telah memiliki 18 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan juga diburu terkait tiga kasus terkait narkoba,” ungkap Mohamad Farouk.

12 Ton Cincau Berformalin Dimusnahkan di Serang, BBPOM Tegaskan Tanggung Jawab Pabrik

“Satu tersangka lainnya didapati memiliki 13 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan satu status buronan dalam kasus narkoba,” tandasnya.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama