News

Nahas, Anak Di Bawah Umur Asal Pamarayan-Serang Diperkosa Sepupunya Sendiri

GELUMPAI.ID – Seorang anak dibawah umur berinisial Bunga (14) asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang tengah tertidur di kamarnya, menjadi korban pelampiasan nafsu bejad dari sepupunya sendiri NU (28).

Pelaku yang merupakan buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06) malam.

Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan kasus pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi pada Kamis 1 Juni 2023, sekira pukul 15.00. Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya.

“Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ujarnya, 28 Juni 2023.

Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

“Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsun bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” tuturnya.

Rifki mengatakan, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitifnya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis 15 Juni 2023.

“Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang,” terangnya.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

“Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” kata pelaku.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar