GELUMPAI.ID – Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, untuk pertama kalinya tampil di pengadilan dalam sidang kasus korupsinya yang sudah berlangsung lama. Dalam kesaksiannya, Netanyahu menolak semua tuduhan terhadapnya, menyebutnya sebagai “samudra absurditas.”
Dilansir dari Al Jazeera, Netanyahu menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan publik dalam tiga kasus terpisah. Namun, ia selalu membantah tuduhan tersebut dan tetap berpendapat bahwa tidak ada yang salah dengan tindakannya.
Selama sekitar empat jam di pengadilan, Netanyahu menyerang media Israel yang menurutnya memiliki kecenderungan kiri, menyebut para jurnalis telah mengejar-ngejarnya selama bertahun-tahun hanya karena kebijakannya yang tidak sejalan dengan dorongan untuk mendirikan negara Palestina.
“Saya sudah menunggu delapan tahun untuk momen ini untuk mengatakan yang sebenarnya,” ujar Netanyahu di hadapan tiga hakim pengadilan. “Namun saya juga seorang perdana menteri Saya memimpin negara melalui perang tujuh front. Saya pikir keduanya bisa dilakukan secara bersamaan.”
Proses persidangan ini berlangsung pada saat ketegangan di wilayah Gaza masih tinggi, dengan serangan Israel yang terus berlanjut. Beberapa kritik menilai bahwa Netanyahu memperpanjang serangan di Gaza demi mempertahankan kekuasaannya, termasuk memblokir kesepakatan gencatan senjata yang dapat membebaskan banyak sandera Israel yang ditahan di Gaza.
Di luar ruang pengadilan, puluhan demonstran berkumpul, termasuk anggota keluarga dari sandera yang ditahan di Gaza. Serangan Israel di Gaza sudah menewaskan lebih dari 44.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut data dari otoritas kesehatan Palestina.
Kasus-Kasus Korupsi Netanyahu
Netanyahu diadili dalam tiga kasus terpisah yang dimulai pada 2019: Kasus 1000, Kasus 2000, dan Kasus 4000.
Dalam Kasus 1000, Netanyahu didakwa menerima hadiah mewah dari seorang produser Hollywood kaya raya sebagai imbalan atas bantuan untuk kepentingan bisnis pribadi. Dalam Kasus 2000, ia dituduh berusaha mendapatkan keuntungan regulasi dari pemilik media sebagai imbalan untuk pemberitaan yang menguntungkan dirinya.