Netflix, Spotify, dan YouTube Premium Naik Harga Gegara Imbas Kenaikan PPN 12%
GELUMPAI.ID – Tarif layanan streaming seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium bakal mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa biaya langganan platform digital tersebut merupakan objek pajak PPN Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022, yang mengatur soal penunjukan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
“Platform digital seperti Netflix dan Spotify selama ini sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Jadi, biaya berlangganan bukan objek pajak baru,” jelas DJP dalam rilis resminya pada Minggu (22/12/2024).
Tak Hanya Streaming, Apa Lagi yang Terdampak?
Tak hanya platform digital, layanan seperti penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, hingga voucher juga terdampak aturan ini. Kenaikan PPN tersebut didasarkan pada PMK 6/PMK.03/2021.
Namun, DJP menekankan bahwa jenis transaksi tersebut bukan merupakan objek pajak baru.
Tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk penjualan tiket pesawat domestik, kecuali tiket internasional. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Sebaliknya, tiket konser musik bebas dari kenaikan ini, karena masuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur oleh pemerintah daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Barang yang Tidak Tersentuh Kenaikan PPN
Meski mayoritas barang dan jasa kena dampak kenaikan tarif PPN ini, pemerintah mengatur beberapa barang kebutuhan pokok tetap aman. Barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri dikecualikan dari kenaikan ini.
Kenaikan tarif PPN ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengelola penerimaan negara, tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Sumber: Kompas.com
Tinggalkan Komentar