Bisnis & Ekonomi News
Beranda » Bisnis & Ekonomi » Netflix & Wagyu Tetap Aman dari PPN 12%!

Netflix & Wagyu Tetap Aman dari PPN 12%!

GELUMPAI.ID – Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah di tahun ini. Kabar baiknya, sabun, sampo, hingga layanan seperti Netflix dan Spotify dipastikan bebas dari kenaikan tarif ini.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Sri Mulyani menegaskan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan terpengaruh kenaikan.

“Jadi mulai sampo, sabun, yang sering di medsos itu tidak kena kenaikan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (1/1/2025).

Barang Mewah Tetap Jadi Sasaran

Sri Mulyani menambahkan, barang-barang mewah yang selama ini masuk daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah yang akan dikenakan tarif 12%. Namun, beberapa bahan pangan premium seperti wagyu, lobster, dan king crab tetap bebas dari kenaikan ini.

“Yang selama ini berjalan ya berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa peraturan teknis terkait daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12% akan segera diterbitkan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu. Peraturan tersebut sedang dalam proses revisi untuk memastikan pemberlakuan yang mulus mulai esok hari.

UU HPP Tetap Single Tarif

Meskipun hanya berlaku untuk barang mewah, kebijakan ini bukan berarti menerapkan skema multitarif. Sri Mulyani menegaskan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap menganut sistem single tarif.

“Multitarif atau enggak, kita tetap dengan UU HPP, yaitu single tarif 12% untuk barang mewah,” jelas Sri Mulyani.

Sumber: CNBC Indonesia