GELUMPAI.ID – Grup K-pop NewJeans resmi menang dalam gugatan perdata melawan seorang YouTuber yang kedapatan membuat konten pelecehan seksual terhadap mereka.
Putusan ini membuat pelaku diwajibkan membayar ganti rugi total Rp290 juta.
Berdasarkan informasi dari kalangan hukum pada 11 Agustus, Pengadilan Negeri Seoul Barat memutuskan memenangkan sebagian gugatan yang diajukan kelima member NewJeans terhadap YouTuber berinisial Shin.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Shin membayar masing-masing 5 juta won (sekitar Rp58 juta) kepada Minji, Hanni, dan Danielle, serta 7 juta won (sekitar Rp81 juta) kepada Haerin dan Hyein.
Putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak 22 Juli lalu karena pihak tergugat tidak mengajukan banding.
Kasus ini bermula saat Shin, antara April hingga Mei 2024, mengoperasikan dua akun YouTube untuk mengunggah lebih dari 20 video editan yang mengandung pelecehan seksual terhadap NewJeans.
Video-video tersebut memodifikasi penampilan panggung dan konten asli grup, termasuk mengganti lirik lagu “Cookie” menjadi kata-kata cabul, serta menulis komentar merendahkan seperti “ingin menjadikan mereka ibu dari banyak anak”.
Agensi ADOR selaku pihak yang menaungi NewJeans kala itu, merespons tegas dengan melaporkan Shin secara pidana pada Juni tahun lalu, sekaligus mengajukan gugatan perdata senilai 1 miliar won (sekitar Rp11,6 miliar), atau 200 juta won untuk setiap anggota.
Di sisi lain, NewJeans hingga kini masih berseteru dengan ADOR terkait kontrak eksklusif.
November 2024, mereka menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan pemutusan kontrak sepihak dengan alasan hilangnya kepercayaan.
Grup ini bahkan sudah menyiapkan nama panggung baru, “NJZ”, untuk rencana promosi mandiri.
Namun, langkah itu terhambat karena ADOR mengajukan gugatan validasi kontrak dan permohonan larangan melakukan aktivitas komersial, yang dikabulkan pengadilan.
Agenda mediasi terkait sengketa kontrak ini dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus mendatang.

