ABG Asal Kota Cilegon Buka Olshop, Eh Jualnya Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

“Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta,” ujarnya.

“Kemudian Ganja dibeli dari akun Instagram Hollychild.us. Sedangkan Tembakau Gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny.Id,” tuturnya.

Ia mengatakan, pelaku menjual barang haram tersebut melalui akun instagram miliknya nama @papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.

Jika sudah ada yang memesan, Kumbang lalu mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu. Sementara barangnya, nanti bisa diambil di tempat yang ditentukan.

“(Pembeli) mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” katanya.

Meryadi menuturkan bahwa motif pelaku menjual barang haram tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Meski di Bawah Umur, Tetap Ditahan

Menurut Meryadi, mengingat status Kumbang yang masih dibawah umur, penyidik juga tetap memberikan haknya.

Polisi akan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang, untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.

“Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan