Ada Dugaan Pemerasan dan Pungli oleh Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta, MAKI Lapor ke Kejati Banten

“Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19,” terangnya.
 
Ia mengatakan, oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat bea cukai setingkat Eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat Eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
 
“Modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak, terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap,” katanya.

Ia menduga, kedua oknum itu menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon untuk meminta ‘jatah’ mereka agar dapat segera diserahkan. “Akhirnya terlaksana penyerahan uang  dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” ucapnya.

Ia pun menduga masih banyak perusahaan lainnya yang menjadi korban pemerasan dan pungli oleh oknum Bea Cukai Bandara Soetta tersebut. Namun yang berani untuk buka suara, hanya satu perusahaan saja. Kemungkinan, perusahaan yang lain lebih memilih tetap mempertahankan kelangsungan usaha mereka.

“Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” tandasnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan